Deposito Syariah Bank Syariah Mandiri

Berapa besar bagi hasil dari deposito Syariah Mandiri?

Bekasi (MauTauBanget.com) - Bagi umat Islam dulu tidak banyak pilihan dalam menginvestasikan tabungan atau uang yang diperoleh dari cara yang halal. Tentu tidak mau jika uang tersebut kemudian di investasikan atau di tabung pada bank konvesional yang mungkin akan menimbulkan keraguan apakah halal atau haram.

Misalnya jika memperoleh seratus juta rupiah dengan cara yang halal, akan tetapi didepositokan di Bank konvensional, lalu akan mendapat bunga sebesar limaratus ribu rupiah, maka kita tidak yakin bahwa yang limaratus ribu rupiah tersebut apakah halal atau haram atau abu-abu.

Dan tentu uang tersebut akan bercampur dengan uang seratus juta yang diperoleh dengan cara yang baik. Dalam peribahasa ada "Karena nila setitik rusak susu sebelanga" yang artinya hanya karena kesalahan kecil yang tidak ada artinya seluruh yang baik menjadi rusak.

Akan tetapi, saat ini tersedia investasi yang halal karena sistemnya menggunakan Syariah dan diawasi oleh Lembaga Keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kali ini akan membagikan pengalaman dalam investasi Syariah, yaitu Deposito Syariah, tepatnya di Bank Syariah Mandiri (BSM).

Sistem yang digunakan adalah sistem bagi hasil, untuk dana deposito seratus juta, akan menapatkan bagi hasil sebesar 50:50.

Bagi Hasil Deposito Syariah Bank Syariah Mandiri


Berikut ini besaran bagi hasil per Maret 2017:

Deposito Syariah Mandiri Dana sebesar 100 juta:
Setelah ditempatkan selama satu bulan, dari dana deposito syariah, mendapat bagi hasil sebesar Rp 362.711. Jika dihitung, maka hanya sebesar 0,363 % per bulan atau 4,36 % per tahun (PA). Kemudian jika kita hitung ulang setelah dipotong pajak, sebesar Rp 77.542 maka bagi hasil bersih sebesar Rp 285.169 atau sebesar 0,285 % per bulan atau 3.42 % per tahun.

Deposito Syariah Mandiri Dana sebesar 400 juta:
Setelah ditempatkan selama satu bulan, dari dana deposito syariah, mendapat bagi hasil sebesar Rp 1.450.842. Jika dihitung, maka hanya sebesar 0,363% per bulan atau 4,36% per tahun (PA). Kemudian jika kita hitung ulang setelah dipotong pajak, sebesar Rp 290.268 maka bagi hasil bersih sebesar Rp 1.160.574 atau sebesar 0,290% per bulan atau 3.48 % per tahun.

Kemudian sebelum jatuh tempo, deposito dicairkan sebesar 100 juta. Pada pencairan sebelum jatuh tempo dikenakan biaya sebesar tigapuluh ribu rupiah.

Sebagai perbandingan, bank Mandiri untuk deposito 1 bulan mendapat bunga sebesar 4,25% per tahun atau 0,35% per bulan. Begitu juga pada BNI bunga sebesar 4,25% per tahun atau 0,35% per bulan.

Jadi hampir tidak ada bedanya dengan bank konvensional. Bahkan besar kemungkinan lebih tinggi. Yang lebih penting bagi yang mengutamakan status kebersihan harta, bank syariah tentu menjadi pilihan utama.

Jika mempunyai pilihan lain investasi, tentu lebih baik menginvestasikan ke usaha ataupun ke properti. Misalnya jika mempunyai usaha lain dengan prospek keuntungan 5% per bulan saja, tentu sudah jauh lebih baik dari hanya di deposito syariahkan.

Belum lagi jika dibandingkan dengan tingkat inflasi yang tinggi, misalnya pada tahun 2016 menurut BPS sebesar 3,02%, meskipun pada kenyataannya seringkali terasa jauh lebih tinggi. Artinya jika kita depositokan uang selama satu tahun, hany mendapat keuntungan kurang dari 2% karena faktor inflasi.

Baca juga: Hasil keuntungan investasi emas Antam selama 5 tahun

Atau jika investasi jangka panjang, properti misalnya rata-rata kenaikan harga bisa mencapai 30% tahun. Di wilayah Bekasi, pada tahun 2009 harga jual rumah Rp 55 juta. Akan tetapi tahun 2017 mencapai 220juta. Artinya dalam 8 tahun ada kenaikan sebesar 300% atau 37% per tahun.

Bagi hasil deposito Bank Syariah Mandiri selama tahun 2018 bisa anda baca di artikel Keuntungan bagi hasil deposito Bank Syariah Mandiri (BSM)

Editor: Adika Hawwari